Surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dari ahli waris
Surat kuasa dari ahli waris yang diketahui oleh kepala desa / lurah dan camat
Surat keterangan warisan dari ahli waris diketahui oleh saksi dan disahkan oleh kepala desa / lurah dan camat
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diketahui oleh kepala desa / lurah
Akta kematian dari Disdukcapil atau surat keterangan kematian dari kepala desa / lurah
Asli tanda bukti setoran awal (BPIH)
Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
Akta nikah jika ahli warisnya suami/istri
Akta kelahiran jika ahli warisnya anak
Fotokopi rekening syariah ahli waris yang ditunjuk
Ahli waris yang ditunjuk wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban untuk melakukan biometrik dan menyerahkan berkas.
Gratis
⚙️ Informasi Layanan
Layanan ini dilaksanakan secara offline. Silakan datang langsung ke kantor sesuai petunjuk pada bagian Alur Pelayanan.
🏢 Pemohon wajib datang ke Kantor sesuai jadwal pelayanan.