Pembatalan Haji karena Meninggal

Surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dari ahli waris
Wajib
Surat kuasa dari ahli waris yang diketahui oleh kepala desa / lurah dan camat
Wajib
Surat keterangan warisan dari ahli waris diketahui oleh saksi dan disahkan oleh kepala desa / lurah dan camat
Wajib
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diketahui oleh kepala desa / lurah
Wajib
Akta kematian dari Disdukcapil atau surat keterangan kematian dari kepala desa / lurah
Wajib
Asli tanda bukti setoran awal (BPIH)
Wajib
Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Wajib
Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
Wajib
Akta nikah jika ahli warisnya suami/istri
Wajib
Akta kelahiran jika ahli warisnya anak
Fotokopi rekening syariah ahli waris yang ditunjuk
Wajib

Ahli waris yang ditunjuk wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban untuk melakukan biometrik dan menyerahkan berkas.

Gratis
⚙️ Informasi Layanan

Layanan ini dilaksanakan secara offline. Silakan datang langsung ke kantor sesuai petunjuk pada bagian Alur Pelayanan.

🏢 Pemohon wajib datang ke Kantor sesuai jadwal pelayanan.