Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji karena Meninggal Dunia

Fotokopi sah KTP (menunjukkan aslinya)
Wajib
Fotokopi sah KK (menunjukkan aslinya)
Wajib
Fotokopi sah akta kelahiran (menunjukkan aslinya)
Wajib
Fotokopi sah akta nikah / buku nikah (menunjukkan aslinya)
Wajib
Foto haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar
Wajib
Fotokopi buku rekening atas nama penerima pelimpahan porsi
Wajib
Asli surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Wajib
Fotokopi sah akta kematian dari Dispenduk (menunjukkan aslinya)
Wajib
Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi
Wajib
Asli BPIH setoran awal/setoran lunas
Wajib

Pemohon wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

Gratis
⚙️ Informasi Layanan

Layanan ini dilaksanakan secara offline. Silakan datang langsung ke kantor sesuai petunjuk pada bagian Alur Pelayanan.

🏢 Pemohon wajib datang ke Kantor sesuai jadwal pelayanan.