Permohonan Pendampingan Sertifikasi Halal / Pengajuan Sertifikasi Halal

Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
KTP penyelia halal (harus beragama Islam)
Wajib
Foto produk yang akan diajukan (terlihat jelas produk dan label dan difoto bersama pemilik usaha dan pendamping PPH)
Wajib
Nama produk dan bahan-bahan yang digunakan (bahan disebutkan lengkap baik bahan utama, bahan tambahan ataupun bahan penolong, juga disebutkan bahan untuk pencucian alat produksi dan bahan kemasan yang dipakai dalam pengemasan produk)
Wajib
Proses pengolahan produk (disebutkan lengkap mulai dari penyiapan bahan sampai pengemasan)
Wajib
PIRT jika ada

Pemohon wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

Gratis
⚙️ Informasi Layanan

Layanan ini dilaksanakan secara offline. Silakan datang langsung ke kantor sesuai petunjuk pada bagian Alur Pelayanan.

🏢 Pemohon wajib datang ke Kantor sesuai jadwal pelayanan.