Nomor Induk Berusaha (NIB)
KTP penyelia halal (harus beragama Islam)
Foto produk yang akan diajukan (terlihat jelas produk dan label dan difoto bersama pemilik usaha dan pendamping PPH)
Nama produk dan bahan-bahan yang digunakan (bahan disebutkan lengkap baik bahan utama, bahan tambahan ataupun bahan penolong, juga disebutkan bahan untuk pencucian alat produksi dan bahan kemasan yang dipakai dalam pengemasan produk)
Proses pengolahan produk (disebutkan lengkap mulai dari penyiapan bahan sampai pengemasan)
PIRT jika ada
Pemohon wajib datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Gratis
⚙️ Informasi Layanan
Layanan ini dilaksanakan secara offline. Silakan datang langsung ke kantor sesuai petunjuk pada bagian Alur Pelayanan.
🏢 Pemohon wajib datang ke Kantor sesuai jadwal pelayanan.